Kamis, 05 Juni 2014

Kisi-Kisi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Semester Genap



KISI – KISI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MADRASAH ALIYAH KELAS X
MADRASAH ALIYAH BATAL MUKADDAS POPPAI TAHUN PELAJARAN 2013/2014.
Oleh : Harfandi
System politik:
1.       Pengertian Sistem PolitikSebelum kita membahas tentang apa itu pengertian sistem politik, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan sistem. Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya.Sedangkan Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.Jika di gabungkan dapat disimpulkan bahwa sistem politik itu adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat. Seperti judul artikel yang sudah saya tulis, pada kesempatan kali ini saya akan memposting tentang pengertian sistem politik menurut para ahli.
Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli
Menurut Gabriel A. Almond, sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.
Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem politik adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan untuk mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.
Menurut David Easton, sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang diharuskan dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Robert A. Dah. Menyatakan bahwa system politik yaitu sebagai pola hubungan manusiawi, yang bersifat langgeng yang melibatkan sampai pada tingkat tertentu, pengadilan, pengaturan , pengaruh, kekuasaan dan juga sebagai otoritas,
2.       Konstitusi ,
·         Nilai-Nilai Konstitusi Nilai konstitusi yaitu:
1.       Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.       Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.       Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Sifat sifat konstitusi.
·         Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.( Cenderung Mudah Cara mengubahnya dan Mudah Menyusuaikan dengan perkembangan Zaman.
2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu ( Bila Ingin mengubah Perlu hal Yang Rumit )

4.       Hubungan antara konstitusi dan dasaar Negara.

KONSTITUSI Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah konstitusi.

Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
1.       Secara yuridis.
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2.       Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan

1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.

2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
 - Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta

3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.


5.       Pengertian dasar Negara. Pengertian dasar Negara menurut para ahli.
Lembaga –lembaga politik yang ada di Indonesia.
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat. contohnya LSM, parpol, Media massa, tokoh masyarakat.
Supra Struktur
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat beberapa lembaga atau instansi politik diantaranya yaitu: MPR, DPR, DPD, Presiden , Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga lain penyelenggaraan pemerintah.
6.       Hak hak Warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Ada beberapa hak Warga Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut:
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak untuk berpendapat.
Hak Untuk beragama
Hak ikut serta dalam pembangunan Negara
Hak atas pendidikan dan pengajaran
Hak atas kesehatan dan pelayanan dengan baik.
Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
7.       Lembaga pengawas keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Sejarah
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil Administratie (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar