KISI –
KISI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MADRASAH ALIYAH KELAS X
MADRASAH
ALIYAH BATAL MUKADDAS POPPAI TAHUN PELAJARAN 2013/2014.
Oleh : Harfandi
System politik:
1. Pengertian Sistem PolitikSebelum kita membahas tentang apa itu
pengertian sistem politik, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang di
maksud dengan sistem. Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan
atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok
yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian
yang lain akan merasakan kendalanya.Sedangkan Politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.Jika di gabungkan dapat disimpulkan bahwa sistem politik itu
adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara
atau masyarakat. Seperti judul artikel yang sudah saya tulis, pada kesempatan
kali ini saya akan memposting tentang pengertian sistem politik menurut para
ahli.
Pengertian
Sistem Politik Menurut Para Ahli
Menurut Gabriel A. Almond, sistem
politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha
mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.
Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem
politik adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan
untuk mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.
Menurut David Easton, sistem politik
adalah keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang
diharuskan dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Robert A. Dah. Menyatakan bahwa system
politik yaitu sebagai pola hubungan manusiawi, yang bersifat langgeng yang
melibatkan sampai pada tingkat tertentu, pengadilan, pengaturan , pengaruh,
kekuasaan dan juga sebagai otoritas,
2. Konstitusi ,
·
Nilai-Nilai Konstitusi Nilai konstitusi yaitu:
1.
Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku
/ tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh
wilayah negara.
3.
Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Sifat sifat konstitusi.
·
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.
Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.( Cenderung
Mudah Cara mengubahnya dan Mudah Menyusuaikan dengan perkembangan Zaman.
2.
Rigid / kaku apabila konstitusi / undang
undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu ( Bila
Ingin mengubah Perlu hal Yang Rumit )
4.
Hubungan antara konstitusi dan dasaar
Negara.
KONSTITUSI Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah konstitusi.
Hubungan antara dasar negara dan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat
dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai
hubungan secara
1. Secara yuridis.
Keterkaitan dasar negara dengan
konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang
diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil
bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara
sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai
yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang
termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang
tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang
ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah
dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di
dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan
pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam
aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam
konstitusi Uni Soviet.
5.
Pengertian dasar Negara. Pengertian
dasar Negara menurut para ahli.
Lembaga –lembaga politik yang ada di
Indonesia.
Suprastruktur politik merupakan
suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem
bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan
sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga
pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal itulah
yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian
tugas.
selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat. contohnya LSM, parpol, Media massa, tokoh masyarakat.
selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat. contohnya LSM, parpol, Media massa, tokoh masyarakat.
Supra Struktur
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
Di dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia terdapat beberapa lembaga atau instansi politik diantaranya yaitu:
MPR, DPR, DPD, Presiden , Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga lain penyelenggaraan pemerintah.
6.
Hak hak Warga Negara berdasarkan UUD
1945.
Ada beberapa hak Warga Negara
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut:
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Hak untuk berpendapat.
Hak Untuk beragama
Hak ikut serta dalam pembangunan
Negara
Hak atas pendidikan dan pengajaran
Hak atas kesehatan dan pelayanan
dengan baik.
Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
7.
Lembaga pengawas keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan
oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Sejarah
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung
jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat
Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan
Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan
sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai
dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai
tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947
No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia
mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang
dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa
Keuangan Hindia
Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat
kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara
Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili
oleh R. Kasirman yang diangkat
berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai
1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia Serikat (RIS)
berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan
Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat
perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31
Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor
Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil
Administratie (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak
tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan
RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa
Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan
Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas
Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950),
kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan
pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta,
dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No.
1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan
Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif.
Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN
No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6
Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang
antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang
kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan
Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing
sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI
dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara.
Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru
direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah
mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002
yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang
Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara
lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya
lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih
dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam
UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam
satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945
dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E,
23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang
di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar